Jumat, 03 Desember 2010

Kejahatan Sistem Informasi dalam bentuk Cybercrime

Kejahatan Sistem Informasi dalam bentuk Cybercrime

Cybercriime merupakan kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet.Cybercrime juga merupakan kejahatan yang ada d dunia maya,seperti kejahatan di ruang lingkup kejahatan, Sifat kejahatan pelaku.Modus kejahatan dari jenis kerugiannya yang ditimbulkan yaitu Hacking dan Cracker.
- Hacking adalah ahli komputer yang mampu melakukan tindakan tindakan pembobolan seperti (pembobolan suatu situs, mencuri credir card).
-cracker adalah menyusupnya suatu sistem komputer yang tanpa ijinnya kepada pemilik dan cracker juga sebagai perusak internet.cracker juga bisa dibilang sebagai hacer yang melakukan suat hal negatif tapi cracker perusaknya sangat luas.seperti pembajakan situs web,menyebarkan virus,pembajakan account milik orang lain.

Motif kegiatan Cybercrime

tindakannya sangat murni Kriminal,karena kejahatan yang dilakukan secara kriminal pada jaringan internet.Contohnya (seperti yang tadi saya bilang)pencurian kartu Kredit milik orang lain yang digunakan untuk bertransaksi perdagangan diinternet.
Bisa juga seperti foto-foto kita yang ada di internet dapat di edit yang yang tidak benar oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab itupun juga suatu kriminal.

Penanggulangannya :

Mengamankan suatu Sistem

Tujuannya agar dapat mencegah perusakan-perusakan yang ada pada milik kita sendiri dan kita harus bisa mewaspadainya.Pengaman sangat diperlukan bagi kita,walaupun dari hal-hal yang terkecil dulu itu pun juga sangat pentinng(Block nya Situs yang kita punya,lalu password jangan sampai ada yang tahu,kecuali kita sendiri.)


Mungkin tindakan penegakkan hukumnya seperti tindakan pidana penipuan, penggelapan, hacking, perusakan system komputer internet.Internet sudah membentuk masyarakat baru yang tidak lagi dihalangi.cybercrime itu kejahatan yang penyerangannya terhadap private seseorang.lalu diperbankan juga dapat merugikan pihak bank seperti pembobolan bank, kartu ATM dan lain-lain.contoh-contohnya : penipuan komputer atau internet,harus ada pidana penipuan pnipuan yang telah merugikan masyarakat.Lalu perbuatan pidana penggelapan dapat merugika oranglain juga.Pidana komunikasi adalah seperti hacking pembobolan sistem online komputer yang dilakukan secara sistem komunikasi.

sumber : http://yulianidwiputri-uniez.blogspot.com/2010/02/kejahatan-sistem-informasi-dalam-bentuk.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar