Jumat, 05 April 2013

Jadi Buron KPK, Hukuman Toto Hutagalung Bakal Lebih Berat

Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih sibuk mencari Toto Hutagalung tersangka kasus suap hakim Setyabudi Tedjocahyono. KPK menegaskan tindakan tak kooperatif ini malah akan memperberat ancaman hukuman pidana dalam dakwaan Toto.

"Itu otomatis jadi pertimbangan memberatkan karena tidak kooperatif. Ini mempengaruhi dakwaan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Jumat (5/4/2013).

Pertimbangan memberatkan ini, terang Johan, akan dimasukkan dalam surat dakwaan. "Tapi seberapa besar (hukumannya, red) tidak tahu, karena hakim yang memutuskan," tuturnya.

Johan menambahkan, komisinya belum berencana meminta bantuan Polri untuk menangkap Toto. Penyidik masih berupaya mencari Toto termasuk melakukan upaya persuasif dengan menemui keluarga tersangka.

"Kami masih yakin bisa menghadirkan dia," ujar dia.

Menurut Johan, KPK belum mendapatkan informasi tentang dugaan Toto dilindungi. "Sejauh ini tidak ada informasi seperti itu," ujarnya seraya menegaskan keterangan Toto sangat penting.

Kasus suap ini terungkap saat KPK menangkap Wakil Ketua PN Bandung Setyabudi di ruang kerjanya karena menerima suap Rp 150 juta dari Asep pada Jumat pekan lalu. Di dalam operasi penangkapan itu, uang senilai Rp 350 juta di mobil Asep disita KPK. KPK.

KPK menetapkan empat tersangka yaitu Setyabudi, Asep Triana, dan Herry Nurhayat (Plt Kadispenda Kota Bandung) dan Toto Hutagalung. Dalam kasus ini, Toto disangka memberi perintah suap kepada hakim Setyabudi.

Sumber : http://news.detik.com/read/2013/04/05/200819/2212996/10/jadi-buron-kpk-hukuman-toto-hutagalung-bakal-lebih-berat?n991102605

Nama : Yogi Tri Setiawan
Npm : 18210656
Kelas : 3ea03