Jumat, 03 Desember 2010

Mengapa Saya harus belajar Bahasa Indonesia

Mengapa Saya harus belajar Bahasa Indonesia

Bahasa merupakan suatu bentuk kata,kalimat dalam berbicara dan bahas itu memiliki arti masing-masing.Bahasa mempunyai banyak sekali definisi, seperti:
1.Suatu tutur kata yang dapat di pahai oleh semua orang
2.Cara tata bahasa yang telah ditetapkan seperti perkataan yang harus sopan dan mempunyai kalimat yang baik da dalam berbicara kita harus memiliki suatu tindakan,gagasan dan tindakan yang tepat.

Bahasa pun sudah di bentuk dalam kaidah tertentu yang tidak bisa di ubah oleh siapa pun karena dapat memnyebabkan tergangguya komunikasi.Agar komunikasi dapat dilakukan dengan lancar maka tata bahasa kita harus benar atau dalam berbicara tidak boleh ada kata-kata yang tidak menyenangkan.

Fungsi dalam berbahasa indonesia itu sendiri dapat saling berkomunikasi antar manusia, dapat mengidentifikasi diri dan dapat berkerjasama antar teman.Dalam Bahasa Indonesia kita pun juga harus perlu bimbingan.Memang mulai dari kecil kita sudah berbahasa indonesia tapi kita pun juga belum tau,apakah tata bahasa kita sudah benar atau belum,maka dari itu kita harus belajar Bahasa Indoneia untuk dapat mengantarkan anak-anak kearah yang lebih baik,sopan atau pun terarah.karena untuk bimbingan dalam Bahasa Indonesia itu perlu.

sumber : http://yulianidwiputri-uniez.blogspot.com/2010/02/mengapa-saya-harus-belajar-bahasa.html

Apa saja softskil yang saya perlukan

Apa saja softskil yang saya perlukan

Menurut saya,Softskil yang saya perlukan adalah "Komunikasi" dan "Kepercayaan Diri".karena untuk berkomunikasi itu sangat diperlukan dengan adanya proses interkasi dari satu pihak kepihak lainnya.Untuk berkomuniksai kita harus lebih efektis da efisien.maka dari itu, dalam penyampaiaannya untuk berkomunikasi aku belu terlalu bisa.Karena suatu penyampain pesa atau Informasi harus bisa dimengerti atau pun dapat di respon oleh orang-orang yang sedang berbicara dengan kita.Oleh karena itu,dalam berkomunikasi saya harus lebih bisa lagi.

Satuhal lagi yang saya perlukan Kepercayaan Diri, itu sangat susah saya lakukan untuk bersikap dan bertindak dengan penuh percaya diri, yang saya rasakan seperti rasa malu,grogi tetapi bila saya seperti itu terus saya tidak akan maju.oleh karena itu, Saya harus bisa berubah dan dapat menghilangkan rasa ketidak percayaan diri saya.Walau secara bertahap.Untuk mengatasinya kita harus lebih tenang,Tidak perlu khawatir apa yang harus dipikirkan atau dibicarakan orang lain.Harus selalu berfikir positif dan maju terus untuk melakukan suatu hal.

sumber : http://yulianidwiputri-uniez.blogspot.com/2010/02/apa-saja-softskil-yang-saya-perlukan.html

Kejahatan Sistem Informasi dalam bentuk Cybercrime

Kejahatan Sistem Informasi dalam bentuk Cybercrime

Cybercriime merupakan kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet.Cybercrime juga merupakan kejahatan yang ada d dunia maya,seperti kejahatan di ruang lingkup kejahatan, Sifat kejahatan pelaku.Modus kejahatan dari jenis kerugiannya yang ditimbulkan yaitu Hacking dan Cracker.
- Hacking adalah ahli komputer yang mampu melakukan tindakan tindakan pembobolan seperti (pembobolan suatu situs, mencuri credir card).
-cracker adalah menyusupnya suatu sistem komputer yang tanpa ijinnya kepada pemilik dan cracker juga sebagai perusak internet.cracker juga bisa dibilang sebagai hacer yang melakukan suat hal negatif tapi cracker perusaknya sangat luas.seperti pembajakan situs web,menyebarkan virus,pembajakan account milik orang lain.

Motif kegiatan Cybercrime

tindakannya sangat murni Kriminal,karena kejahatan yang dilakukan secara kriminal pada jaringan internet.Contohnya (seperti yang tadi saya bilang)pencurian kartu Kredit milik orang lain yang digunakan untuk bertransaksi perdagangan diinternet.
Bisa juga seperti foto-foto kita yang ada di internet dapat di edit yang yang tidak benar oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab itupun juga suatu kriminal.

Penanggulangannya :

Mengamankan suatu Sistem

Tujuannya agar dapat mencegah perusakan-perusakan yang ada pada milik kita sendiri dan kita harus bisa mewaspadainya.Pengaman sangat diperlukan bagi kita,walaupun dari hal-hal yang terkecil dulu itu pun juga sangat pentinng(Block nya Situs yang kita punya,lalu password jangan sampai ada yang tahu,kecuali kita sendiri.)


Mungkin tindakan penegakkan hukumnya seperti tindakan pidana penipuan, penggelapan, hacking, perusakan system komputer internet.Internet sudah membentuk masyarakat baru yang tidak lagi dihalangi.cybercrime itu kejahatan yang penyerangannya terhadap private seseorang.lalu diperbankan juga dapat merugikan pihak bank seperti pembobolan bank, kartu ATM dan lain-lain.contoh-contohnya : penipuan komputer atau internet,harus ada pidana penipuan pnipuan yang telah merugikan masyarakat.Lalu perbuatan pidana penggelapan dapat merugika oranglain juga.Pidana komunikasi adalah seperti hacking pembobolan sistem online komputer yang dilakukan secara sistem komunikasi.

sumber : http://yulianidwiputri-uniez.blogspot.com/2010/02/kejahatan-sistem-informasi-dalam-bentuk.html

Sejarah bahasa Indonesia

Sejarah Bahasa Indonesia
Bahasa Indonesia lahir pada tanggal 28 Oktober 1928. pada saat itu, para pemuda dari berbagai pelosok Nusantara berkumpul dalam Kerapatan Pemuda dan berikrar
(1) bertumpah darah yang satu, tanah Indonesia,
(2) berbangsa yang satu, bangsa Indonesia, dan
(3) menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia. Ikrar para pemuda ini dikenal dengan nama Sumpah Pemuda.
Unsur yang ketiga dari Sumpah Pemuda merupakan pernyataan tekad bahwa bahasa Indonesia merupakan bahasa persatuan bangsa Indonesia. Pada tahun 1928 itulah bahasa Indonesia dikukuhkan kedudukannya sebagai bahasa nasionalBahasa Indonesia dinyatakan kedudukannya sebagai bahasa negara pada tanggal 18 Agustus 1945 karena pada saat itu Undang-Undang Dasar 1945 disahkan sebagai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa Bahasa negara ialah bahasa Indonesia (Bab XV, Pasal 36).
Bahasa Indonesia dinyatakan kedudukannya sebagai bahasa negara pada tanggal 18 Agustus 1945 karena pada saat itu Undang-Undang Dasar 1945 disahkan sebagai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa Bahasa negara ialah bahasa Indonesia (Bab XV, Pasal 36).
Keputusan Kongres Bahasa Indonesia II tahun 1954 di Medan, antara lain, menyatakan bahwa bahasa Indonesia berasal dari bahasa Melayu. Bahasa Indonesia tumbuh dan berkembang dari bahasa Melayu yang sejak zaman dulu sudah dipergunakan sebagai bahasa perhubungan (lingua franca) bukan hanya di Kepulauan Nusantara, melainkan juga hampir di seluruh Asia Tenggara.

sumber : http://yulianidwiputri-uniez.blogspot.com/2009/10/bahasa-indonesia-lahir-pada-tanggal-28.html