ANALISIS KASUS PELANGGARAN ETIKA BISNIS OLEH PRODUK HIT
Produk
HIT dianggap merupakan anti nyamuk yang efektif dan murah untuk
menjauhkan nyamuk dari kita… Tetapi, ternyata murahnya harga tersebut
juga membawa dampak negatif bagi konsumen HIT.
Telah ditemukan
zat kimia berbahaya di dalam kandungan kimia HIT yang dapat
membahayakan kesehatan konsumennya, yaitu Propoxur dan Diklorvos. 2 zat
ini berakibat buruk bagi manusia, antara lain keracunan terhadap darah,
gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh,
kanker hati dan kanker lambung.
Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang
Departemen
Pertanian juga telah mengeluarkan larangan penggunaan Diklorvos untuk
pestisida dalam rumah tangga sejak awal 2004 (sumber : Republika
Online). Hal itu membuat kita dapat melihat dengan jelas bahwa
pemerintah tidak sungguh-sungguh berusaha melindungi masyarakat umum
sebagai konsumen. Produsen masih dapat menciptakan produk baru yang
berbahaya bagi konsumen tanpa inspeksi pemerintah.
Jika dilihat menurut UUD, PT Megarsari Makmur sudah melanggar beberapa pasal, yaitu :
1. Pasal 4, hak konsumen adalah :
Ayat 1 : “hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”
Ayat 3 : “hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”
PT
Megarsari tidak pernah memberi peringatan kepada konsumennya tentang
adanya zat-zat berbahaya di dalam produk mereka. Akibatnya, kesehatan
konsumen dibahayakan dengan alasan mengurangi biaya produksi HIT.
2. Pasal 7, kewajiban pelaku usaha adalah :
Ayat 2 : “memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta
memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan”
PT
Megarsari tidak pernah memberi indikasi penggunaan pada produk mereka,
dimana seharusnya apabila sebuah kamar disemprot dengan pestisida,
harus dibiarkan selama setengah jam sebelum boleh dimasuki lagi.
3. Pasal 8
Ayat 1 : “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang : tidak
memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan”
Ayat 4 : “Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang
dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran”
PT
Megarsari tetap meluncurkan produk mereka walaupun produk HIT tersebut
tidak memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku bagi barang tersebut.
Seharusnya, produk HIT tersebut sudah ditarik dari peredaran agar tidak
terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, tetapi mereka tetap menjualnya
walaupun sudah ada korban dari produknya.
4. Pasal 19 :
Ayat 1 : “Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian
konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan”
Ayat 2 : “Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang
dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”
Ayat 3 : “Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi”
Menurut pasal tersebut, PT Megarsari harus memberikan ganti rugi kepada konsumen karena telah merugikan para konsumen.
Sumber : http://mayaastuti2009.blogspot.com/2011/01/contoh-kasus-pelanggaran-etika-bisnis.html
Senin, 07 Oktober 2013
Teori Etika Bisnis
1. Pengertian Etika
Sumber : http://diahaja.wordpress.com/2010/12/17/teori-teori-etika-bisnis/
Etika berasal dari kata Yunani ‘Ethos’ (jamak – ta etha),
berarti adat istiadat. Etika berkaitan dengan kebiasaan hidup yang
baik, baik pada diri seseorang maupun pada suatu masyarakat. Etika
berkaitan dengan nilai-nilai, tatacara hidup yg baik, aturan hidup yang
baik dan segala kebiasaan yang dianut dan diwariskan dari satu orang ke
orang yang lain atau dari satu generasi ke generasi yang lain.
Moralitas berasal dari kata Latin Mos (jamak – Mores) berarti adat istiadat atau kebiasaan.
Pengertian harfiah dari etika dan
moralitas, sama-sama berarti sistem nilai tentang bagaimana manusia
harus hidup baik sebagai manusia yang telah diinstitusionalisasikan
dalam sebuah adat kebiasaan yang kemudian terwujud dalam pola perilaku
yang ajek dan terulang dalam kurun waktu yang lama sebagaimana laiknya
sebuah kebiasaan.
Etika sebagai filsafat moral tidak langsung memberi perintah konkret sebagai pegangan siap pakai.
Etika dapat dirumuskan sebagai refleksi kritis dan rasional mengenai :
- Nilai dan norma yang menyangkut bagaimana manusia harus hidup baik sebagai manusia
- Masalah kehidupan manusia dengan mendasarkan diri pada nilai dan norma moral yang umum diterima
Etika sebagai sebuah ilmu yang terutama menitikberatkan refleksi kritis dan rasional,
- Mempersoalkan apakah nilai dan norma moral tertentu memang harus dilaksanakan dalam situasi konkret terutama yang dihadapi seseorang, atau
- Etika mempersoalkan apakah suatu tindakan yang kelihatan bertentangan dengan nilai dan norma moral tertentu harus dianggap sebagai tindakan yang tidak etis dan karena itu dikutuk atau justru sebaliknya
- Apakah dalam situasi konkret yang saya hadapi saya memang harus bertindak sesuai dengan norma yang ada dalam masyarakatku ataukah justru sebaliknya saya dapat dibenarkan untuk bertindak sebaliknya yang bahkan melawan nilai dan norma moral tertentu.
Etika sebagai Ilmu menuntut orang untuk berperilaku moral secara kritis dan rasional.
Dengan menggunakan bahasa Nietzcshe, etika sebagai ilmu menghimbau orang untuk memiliki moralitas tuan dan bukan moralitas hamba
Dalam bahasa Kant, etika berusaha
menggugah kesadaran manusia untuk bertindak secara otonom dan bukan
secara heteronom. Etika bermaksud membantu manusia untuk bertindak
secara bebas tetapi dapat dipertanggungjawabkan.
2. Tiga Norma Umum
Norma memberi pedoman
tentang bagaimana kita harus hidup dan bertindak secara baik dan tepat,
sekaligus menjadi dasar bagi penilaian mengenai baik buruknya perilaku
dan tindakan kita.
Macam Norma :
a. Norma Khusus
b. Norma Umum
- Norma Sopan santun
- Norma Hukum
- Norma Moral
Norma-norma Khusus
adalah aturan yang berlaku dalam bidang kegiatan atau kehidupan khusus,
misalnya aturan olah raga, aturan pendidikan dan lain-lain.
Norma-norma Umum sebaliknya lebih bersifat umum dan sampai pada tingkat tertentu boleh dikatakan bersifat universal.
Norma Sopan santun / Norma Etiket adalah norma yang mengatur pola perilaku dan sikap lahiriah dalam pergaulan sehari-hari.
Etika tidak sama dengan Etiket. Etiket hanya menyangkut perilaku lahiriah yang menyangkut sopan santun atau tata krama
Norma Hukum adalah
norma yang dituntut keberlakuannya secara tegas oleh masyarakat karena
dianggap perlu dan niscaya demi keselamatan dan kesejahteraan manusia
dalam kehidupan bermasyarakat.
Norma Moral, yaitu aturan mengenai sikap dan perilaku manusia sebagai manusia.
Norma moral ini menyangkut aturan
tentang baik buruknya, adil tidaknya tindakan dan perilaku manusia
sejauh ia dilihat sebagai manusia.
Ada beberapa ciri utama yang membedakan
norma moral dari norma umum lainnya ( kendati dalam kaitan dengan norma
hukum ciri-ciri ini bisa tumpang tindih) :
- Kaidah moral berkaitan dengan hal-hal yang mempunyai atau yang dianggap mempunyai konsekuensi yang serius bagi kesejahteraan, kebaikan dan kehidupan manusia, baik sebagai pribadi maupun sebagai kelompok.
- Norma moral tidak ditetapkan dan/atau diubah oleh keputusan penguasa tertentu. Norma moral dan juga norma hukum merupakan ekspresi, cermin dan harapan masyarakat mengenai apa yang baik dan apa yang buruk. Berbeda dengan norma hukum, norma moral tidak dikodifikasikan, tidak ditetapkan atau diubah oleh pemerintah. Ia lebih merupakan hukum tak tertulis dalam hati setiap anggota masyarakat, yang karena itu mengikat semua anggota dari dalam dirinya sendiri.
- Norma moral selalu menyangkut sebuah perasaan khusus tertentu, yang oleh beberapa filsuf moral disebut sebagai perasaan moral (moral sense).
3. Teori Etika
a. Etika Teologi
Etika Teologi yaitu etika yang mengukur
baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang hendak dicapai
dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibatnya yang ditimbulkan atas
tindakan yang dilakukan. Suatu tindakan dinilai baik, jika bertujuan
mencapai sesuatu yang baik,atau akibat yang ditimbulkannya baik dan
bermanfaat. Misalnya : mencuri sebagai etika teleology tidak dinilai
baik atau buruk. berdasarkan tindakan itu sendiri, melainkan oleh
tujuan dan akibat dari tindakan itu. Jika tujuannya baik, maka tindakan
itu dinilai baik. Contoh seorang anak mencuri untuk membiayai berobat
ibunya yang sedang sakit, tindakan ini baik untuk moral kemanusian
tetapi dari aspek hukum jelas tindakan ini melanggar hukum. Sehingga
etika teologi lebih bersifat situasional, karena tujuan dan akibatnya
suatu tindakan bisa sangat bergantung pada situasi khusus tertentu.
Karena itu setiap norma dan kewajiban moral tidak bisa berlaku begitu
saja dalam situasi sebagaimana dimaksudkan.
Filosofinya:
- Egoism
Perilaku yang dapat diterima tergantung
pada konsekuensinya. Inti pandangan egoisme adalah bahwa tindakan dari
setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk mengejar pribadi dan
memajukan dirinya sendiri. Satu-satunya tujuan tindakan moral setiap
orang adalah mengejar kepentingan pribadi dan memajukan dirinya.Egoisme
ini baru menjadi persoalan serius ketika ia cenderung menjadi hedonistis, yaitu
ketika kebahagiaan dan kepentingan pribadi diterjemahkan semata-mata
sebagai kenikmatan fisik yg bersifat vulgar. Memaksimalkan kepentingan
kita terkait erat dengan akibat yang kita terima.
- Utilitarianism
Semakin tinggi kegunaannya maka semakin tinggi nilainya. Berasal dari bahasa latin utilis yang
berarti “bermanfaat”. Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik
jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja satu
dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan. Dalam rangka
pemikiran utilitarianisme, kriteria untuk menentukan baik buruknya
suatu perbuatan adalah “the greatest happiness of the greatest number”,
kebahagiaan terbesar dari jumlah orang yang terbesar.
b. Teori Deontologi
Teori Deontologi yaitu : berasal dari bahasa Yunani , “Deon“ berarti tugas dan “logos” berarti pengetahhuan.
Sehingga Etika Deontologi menekankan kewajiban manusia untuk bertindak
secara baik. Suatu tindakan itu baik bukan dinilai dan dibenarkan
berdasarkan akibatnya atau tujuan baik dari tindakanyang dilakukan,
melainkan berdasarkan tindakan itu sendiri sebagai baik pada diri
sendiri. Dengan kata lainnya, bahwa tindakan itu bernilai moral karena
tindakan itu dilaksanakan terlepas dari tujuan atau akibat dari tindkan
itu. Contoh : jika seseorang diberi tugas dan melaksanakanny sesuai
dengan tugas maka itu dianggap benar, sedang dikatakan salah jika tidak
melaksanakan tugas.
Sumber : http://diahaja.wordpress.com/2010/12/17/teori-teori-etika-bisnis/
Langganan:
Postingan (Atom)