Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
masih sibuk mencari Toto Hutagalung tersangka kasus suap hakim Setyabudi
Tedjocahyono. KPK menegaskan tindakan tak kooperatif ini malah akan
memperberat ancaman hukuman pidana dalam dakwaan Toto.
"Itu
otomatis jadi pertimbangan memberatkan karena tidak kooperatif. Ini
mempengaruhi dakwaan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya,
Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Jumat (5/4/2013).
Pertimbangan
memberatkan ini, terang Johan, akan dimasukkan dalam surat dakwaan.
"Tapi seberapa besar (hukumannya, red) tidak tahu, karena hakim yang
memutuskan," tuturnya.
Johan menambahkan, komisinya belum
berencana meminta bantuan Polri untuk menangkap Toto. Penyidik masih
berupaya mencari Toto termasuk melakukan upaya persuasif dengan menemui
keluarga tersangka.
"Kami masih yakin bisa menghadirkan dia," ujar dia.
Menurut
Johan, KPK belum mendapatkan informasi tentang dugaan Toto dilindungi.
"Sejauh ini tidak ada informasi seperti itu," ujarnya seraya menegaskan
keterangan Toto sangat penting.
Kasus suap ini terungkap saat KPK
menangkap Wakil Ketua PN Bandung Setyabudi di ruang kerjanya karena
menerima suap Rp 150 juta dari Asep pada Jumat pekan lalu. Di dalam
operasi penangkapan itu, uang senilai Rp 350 juta di mobil Asep disita
KPK. KPK.
KPK menetapkan empat tersangka yaitu Setyabudi, Asep
Triana, dan Herry Nurhayat (Plt Kadispenda Kota Bandung) dan Toto
Hutagalung. Dalam kasus ini, Toto disangka memberi perintah suap kepada
hakim Setyabudi.
Sumber : http://news.detik.com/read/2013/04/05/200819/2212996/10/jadi-buron-kpk-hukuman-toto-hutagalung-bakal-lebih-berat?n991102605
Nama : Yogi Tri Setiawan
Npm : 18210656
Kelas : 3ea03