Kamis, 29 Mei 2014

Blends and code mixing Bahasa Inggris Bisnis 2 (tugas 2)


1.          It used when we want to combine two different kind of words in order to make a new term of words.
Example :


a.       Smoke + Fog = Smog
b.      Simultaneous + Broadcast = Simulcast
c.       Information + Commercial = Infomercial
d.      Television + Evangelist = Televangelist
e.      Channel + Tunnel = Chunnel

2.    Code-mixing is term in english that used for combining the context of the meaning with the mother tongue/local languages to make it practical in use.
Example :
a.       Kemarin saya memakai celana jeans berwarna hitam.
b.      Hari ini saya dinner bersama keluarga saya.
c.       Walaupun Roni sedang sedih, tetapi dia tetap terlihat happy.
d.      Saya sedang on the way, kabari saya jika anda sudah sampai.
e.      Saat ini banyak sekali masyarakat yang menggunakan smartphone untuk berkomunikasi.

Senin, 31 Maret 2014

Bahasa Inggris Bisnis 2 (tugas 1)

The first assignment

Make your own ideas on how to develop your company profile by using the following :

1. Describe your passion on promoting your skills in your company
Will make myself useful to the company and work as well as possible.

2. Added your reason on why you could join that company
The reason I joined was because my interests working against the company and I want to develop my career.

3. Describe your goals to be a good/ a responsible employee
I will work as well as possible, maintain good relationships with employees, and responsible for my work.

Minggu, 29 Desember 2013

Bisnis Online

Bisnis Online saat ini bukan lagi menjadi istilah asing di Indonesia, baik kita yang kesehariannya terbiasa menggunakan internet ataupun tidak. Apapun definisi yang diberikan untuk Bisinis Online ini, yang jelas pelaku bisnis ini memperolah keuntungan dari adanya internet.
Sebagian orang mendefinisikan bahwa bisnis online adalah sesuatu aktifitas bisnis baik jasa maupun produk yang ditawarkan melalui media internet mulai dari negoisasi hingga kegiatan transaksinya, seperti menjual software, ebook dan sejenisnya tanpa harus bertatap muka dengan customer.Saya sendiri cenderung lebih setuju apabila Bisnis Online didefinisikan sebagai “sesuatu aktifitas bisnis yang sebagian atau seluruh kegiatannya dilakukan melalui media internet” apapun jenis bisnisnya dari mulai menjual hasil bumi hingga mobil. Dengan kata lain meski kita hanya seorang marketing dari sebuah perusahaan dan melakukan aktifitas marketing melalui media internet, bisa disebut sebagai pelaku bisnis online.
Bahkan yang luar biasa adalah, jika kita memiliki kemampuan memasarkan di internet, sangat terbuka kesempatan luas untuk dapat membantu memasarkan produk-produk orang lain baik perorangan maupun perusahaan-perusahaan dengan pendapatan yang menggiurkan.
Bisnis Online terdiri dari 2 kata yakni Bisnis dan Online. Bisnis adalah suatu usaha atau aktivitas yang dilakukan oleh kelompok maupun individual, untuk mendapatkan laba dengan cara memproduksi produk maupun jasanya untuk memenuhi kebutuhan konsumennya. 
Jadi dapat disimpulkan bahwa Bisnis Online adalah suatu kegiatan atau aktifitas yang dilakukan di media internet untuk menghasilkan uang. Seperti halnya sebuah kegiatan bisnis di kehidupan nyata, bisnis online yang di jalankan via Internet ini pun memiliki tujuan yang sama yaitu menghasilkan suatu keuntungan. 
Cara Sukses Usaha Bisnis Online
Berikut ini akan dijelaskan secara lengkap tentang bagaimana cara sukses usaha bisnis online. Adapun dalam tulisan ini akan dipaparkan 10 cara sukses bisnis online yang tentunya akan sangat bermanfaat Anda baca:

1. Tentukan Tujuan
2. Riset Pasar
3. Jangan Ditunda
4. Lakukan Bertahap
5. Perluas Jaringan
6. Marketing
7. Berani Ambil Resiko
8. Harus Fokus
9. Jangan Bosan
Kasus
Tuesday, June 25, 2013 |
Kami ambil salah satu contoh kasus penipuan jual beli online pada sebuah blog dengan alamat blog www.batavia-olshop.blogspot.com. Modus yang digunakan yaitu dengan menampilkan barang-barang elektronik dengan harga murah di bawah harga pasar untuk menarik pembeli agar melakukan jual beli secara online.Untuk meyakinkan para korbannya di blog tersebut dilampirkan surat ijin tempat usaha, KTP si pemilik tempat usaha tersebut, dan testimoni-testimoni untuk meyakinkan calon pembeli agar mau bertransaksi dengan mereka, tetapi ada hal yang aneh dari beberapa testimoni tersebut, testimoni dibuat sepihak oleh si pemilik blog tanpa membuka testimoni baru dan testimoni nya terkunci.




Pada mekanisme transfer bank, di blog tersebut tidak menampilkan nomor rekening yang digunakan untuk melakukan transaksi pembayaran, mekanisme pembayaran dilakukan setelah calon pembeli menanyakan barang yang akan dibeli dan menanyakan berapa harganya dan mengirimkan informasinya ke nomor HP sesuai yang tertulis di alamat blog, setelah itu si korban akan mengirimkan nomor rekeningnya melalui sms kepada si pelaku. Setelah calon pembeli/korban mengirimkan nomor rekeningnya, calon pembeli yang tergiur akan murah nya barang tersebut langsung mentransfer uang sesuai dengan harga barang dan menginformasikan kembali kepada si pelaku bahwa uang telah ditransfer. Tetapi apa yang terjadi? Si pemilik blog menginformasikan kepada si pembeli bahwa ia telah melakukan pengiriman barang sesuai yang di pesan oleh pembeli tetapi ada kesalahan. Kesalahannya yaitu bahwa si penjual telah mengirimkan kepada si pembeli sebanyak 3 buah barang padahal si pembeli hanya memesan 1 buah barang yang dipesan, maka dengan demikian si pelaku meminta kepada si pembeli untuk mentransfer kembali sejumlah uang berikutnya senilai 2 barang yang salah kirim tersebut. Apabila si pembeli tidak mentransfer uang senilai barang yang salah kirim tersebut maka si pelaku tidak mengirim barang tersebut ke si pembeli. Aneh bukan? Kalau memang si penjual seorang seller professional kesalahan pengiriman yang dilakukan oleh si penjual adalah resiko si penjual kenapa ia salah dalam mengirimkan barang ke si pembeli. Kalau memang terjadi salah pengiriman barang dengan mengirimkan barang tersebut kepada si pembeli sebanyak 3 buah barang seperti yang diinformasikan oleh si penjual kepada si pembeli, harusnya si penjual memberi tahu/menunjukkan nomor resi pengiriman barangnya.
Karena permasalahannya jadi rumit dan si pembeli mesti mentransfer sejumlah uang untuk sisa barang yang salah kirim, akhirnya si pembeli menginformasikan kepada si pelaku bahwa ia ingin uangnya agar segera dikembalikan dan transaksi dibatalkan, tetapi si pelaku tetap ngotot tidak mau mengembalikan uang si pembeli dan diajak untuk ketemuan secara baik-baik, juga si pelaku tidak mau diajak untuk ketemuan. Dan si pelaku tetap saja masih broadcast melalui BBM bahwa ia menjual barang-barang elektronik murah dan blognya juga masih aktif. Dan saat ini si pembeli telah diremove di pertemanan contact Blackberry.
Analisis :
Dari kasus bisnis online diatas dikatakan bahwa si pembeli atau konsumen mengalami penipuan dikarenakan kesalahan dari si penjual seharusnya kesalahan ini sepenuhnya tanggung jawab si penjual tetapi diperumit sehingga si pembeli mengikuti aturan si penjual, oleh karena itu seharusnya kita sebagai pembeli harus lebih cermat dalam membeli barang melalui sistem online sehingga tidak terjadi penipuan dan selalu waspada jangan tergiur oleh harga yang murah sebaiknya kita terlebih dahulu mencari tahu tentang si penjual.

Sumber :

Minggu, 24 November 2013

Peraktek Bisnis yang Tidak Beretika

Contoh Kasus 2
Dalam kasus obat anti nyamuk HIT, sempat ada isu kalau produk ini menggunakan bahan pestisida berbahaya, walaupun produsen sudah meminta maaf dan berjanji akan menarik produknya, ada kesan kalau permintaan maaf itu hanya klise. Karena pada tahun 2005 saja produk tersebut masih beredar sampai sekarang, tapi yang sekarang mungkin sudah tidak menggunakan bahan berbahaya itu lagi.
Banyak sebenernya kalau dilihat dari segi produk bisnis yang tidak beretika, mulai dari bahan formalin pada pembuatan tahu bahkan pengawetan hewan laut, pembuatan terasi yang menggunakan bahan yang sudah berbelatung, ayam tiren [mati kemaren],penggunaan pewarna tekstil untuk makanan, dll.
Hal-hal yang seperti itu dilakukan produsen intinya untuk mendapatkan laba yang lebih besar..tapi caranya itu yang tidak baik, tidak beretika, tapi malah merugikan konsumen.

Tanggapan
Dalam contoh kasus seperti ini sebaiknya ditindak lanjuti karena dengan hal tersebut yang dilakukan oleh perusahaan tersebut dapat merugikan pihak konsumen dan berusaha memperbaiki sebaik baiknya produk tersebut sehingga dapat memperbaiki nama perusahaan tersebut.\

Sumber
http://nabella2326.blogspot.com/2012/10/contoh-kasus-bisnis-yang-kurang-beretika.html

Peraktek Bisnis yang Tidak Beretika

Contoh kasus 1
Produk Johnson & Johnson (J&J) dalam menangani kasus keracunan Tylenol tahun 1982. Pada kasus itu 7orang mati secara misterius setelah mengkonsumsi Tylenol di Chicago, setelah diselidiki ternyata Tylenol itu mengandung racun sianida.
Meski penyelidikan masih dilakukan guna mengetahui pihak yang bertanggung jawab ,J&J segera menarik 31juta botol Tylenol di pasaran dan mengumumkan agar konsumen berhenti mengkonsumsi produk itu hingga pengumuman lebih lanjut, J&J bekerja sama dengan polisi, FBI dan FDA menyelidiki kasus itu, hasilnya membuktikan keracunan itu disebabkan oleh pihak lain yang memasukkan sianida ke botol-botol Tylenol.
Biaya yang dikeluarkan J&J dalam kasus itu lebih dari 100juta dollar AS, namun karena kesigapan dan tanggung jawab yang mereka tunjukkan. Perusahaan itu berhasil membangun reputasi bagus dan masih dipercaya hingga kini, begitu kasus itu terselesaikan, Tylenol kembali diluncurkan di pasaran dengan penutup yang lebih aman dan produk itu bahkan menjadi market leader di Amerika Serikat.
Secara jangka panjang filosofi J&J yang meletakkan keselamatan konsumen di atas kepentingan perusahaan berbuah menjadi keuntungan yang lebih besar bagi perusahaan.

Tanggapan
Tanggpan saya dalam kasus ini adalah walaupun kita dalam menjalankan bisnis sesuai dengan etika bisnis yang berlaku akan tetapi dalam menjalankan bisnis pasti ada saja gangguannya misalnya contoh diatas dikatakan gangguan disebabkan oleh pihak lain, maka dari itu selain kita menjalankan bisnis sesuai etika bisnis yang berlaku, kita juga harus berjaga-jaga oleh pihak lain, atau mungkin produk yang kita tawarkan dibuat sebaik mungkin agar tidak mudah disabotasi.

Sumber:
http://p21din.blog.com/2011/10/12/bisnis-tidak-beretika/

Bisnis Yang Beretika

Menurut Saya ciri bisnis yang beretika adalah sebagai berikut:

1. Tidak merugikan siapapun baik konsumen maupun pesaing dalam menjual atau mengembangkan produknya.
2. Mempunyai surat izin usaha yang sah dan legal.
3. Tidak melanggar aturan dari pemerintah.
4. Bertanggung jawab terhadap produk yang kita tawarkan.

Senin, 07 Oktober 2013

Contoh Kasus Etika Bisnis

ANALISIS KASUS PELANGGARAN ETIKA BISNIS OLEH PRODUK HIT

Produk HIT dianggap merupakan anti nyamuk yang efektif dan murah untuk menjauhkan nyamuk dari kita… Tetapi, ternyata murahnya harga tersebut juga membawa dampak negatif bagi konsumen HIT.

Telah ditemukan zat kimia berbahaya di dalam kandungan kimia HIT yang dapat membahayakan kesehatan konsumennya, yaitu Propoxur dan Diklorvos. 2 zat ini berakibat buruk bagi manusia, antara lain keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.

Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang
Departemen Pertanian juga telah mengeluarkan larangan penggunaan Diklorvos untuk pestisida dalam rumah tangga sejak awal 2004 (sumber : Republika Online). Hal itu membuat kita dapat melihat dengan jelas bahwa pemerintah tidak sungguh-sungguh berusaha melindungi masyarakat umum sebagai konsumen. Produsen masih dapat menciptakan produk baru yang berbahaya bagi konsumen tanpa inspeksi pemerintah.

Jika dilihat menurut UUD, PT Megarsari Makmur sudah melanggar beberapa pasal, yaitu :

1. Pasal 4, hak konsumen adalah :

Ayat 1 : “hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”
Ayat 3 : “hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”

PT Megarsari tidak pernah memberi peringatan kepada konsumennya tentang adanya zat-zat berbahaya di dalam produk mereka. Akibatnya, kesehatan konsumen dibahayakan dengan alasan mengurangi biaya produksi HIT.

2. Pasal 7, kewajiban pelaku usaha adalah :

Ayat 2 : “memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta
memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan”

PT Megarsari tidak pernah memberi indikasi penggunaan pada produk mereka, dimana seharusnya apabila sebuah kamar disemprot dengan pestisida, harus dibiarkan selama setengah jam sebelum boleh dimasuki lagi.

3. Pasal 8

Ayat 1 : “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang : tidak
memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan”

Ayat 4 : “Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang
dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran”

PT Megarsari tetap meluncurkan produk mereka walaupun produk HIT tersebut tidak memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku bagi barang tersebut. Seharusnya, produk HIT tersebut sudah ditarik dari peredaran agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, tetapi mereka tetap menjualnya walaupun sudah ada korban dari produknya.

4. Pasal 19 :

Ayat 1 : “Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian
konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan”

Ayat 2 : “Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang
dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”

Ayat 3 : “Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi”

Menurut pasal tersebut, PT Megarsari harus memberikan ganti rugi kepada konsumen karena telah merugikan para konsumen.

Sumber : http://mayaastuti2009.blogspot.com/2011/01/contoh-kasus-pelanggaran-etika-bisnis.html