Jumat, 01 Juni 2012

Melawan Korupsi Butuh Kecerdasaan

Perang melawan korupsi berbeda dengan program lain yg dijalankan negara. Memerangi praktek korupsi adalah meniadakan yang ada, memangkas pendapatan koruptor ke pengadilan dan hukum. Koruptor tak berminat pasif, sekedar duduk-duduk santai, sambil berharap tidak diciduk. Mereka akan melawan. Hal itu sudah jamak, predictable dan lumrah. Karena itu, jangan heran kalu usaha melawan korupsi akan mendapat perlawanan hebat. Siapapun yang berada di ranah pemberantasan korupsi tak boleh “manja” minta di sayang, di sambut dengan halus dan bersahabat. Para pemberantas korupsi itu akan dihajar fitnah, digempur perang opini, dan dilemahkan dengan semua cara. Karena itu para pejuang anti korupsi harus selalu tangguh. Banyak contoh korupsi yang sudah terjadi di indonesia. Diantaranya dugaan korupsi dana cadangan umum untuk bencana alam tahun 2004. Lalu kasus korupsi dana aspirasi yang melibatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Garut. Adapula korupsi pemeliharaan jalan periode tahun 2005, rasuah terkait dengan kebijakan pendidikan yang diduga melibatkan pejabat-pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Garut, hingga dugaan gratifikasi kepada Bupati Garut dalam kasus Pasar Kadungora dan Pasar Cikajang. Dan akhir akhir ini juga banyak kasus korupsi yang ramai di bicarakan di media massa maupun media cetak. Mulai dr kasus Century, Wisma Atlet sampai yang sekarang sering di bahasadalah kasus Hambalang. Modal para pejuang anti korupsi ini mungkin hanya tinggal semangat. Tapi, dengan stitik bekal itu sangat penting dalam membrantas penyakit kronis di negri ini. Banyak kasus korupsi terbongkar atas jerih payah meraka. Tak sedikit pejabat publik bolak-balik pengadilan dn merasakan dingin nya sel tahanan. Tekanan yang datangsilih berganti seperti tak pernah dirasakan. Di pundak anak anak muda inilah harapan ditumpukan. Tanggapan : Korupsi harus diproses sesuai hukum yang berlaku dengan seadil-adilnya. Dalam hal ini menurut saya ada 2 hal yang harus dicermati khususnya oleh penegak hukum yaitu jenis korupsinya apakah perorangan atau berjamaah. Untuk yang perorangan mungkin mudah dalam hal penanganannya, namun untuk korupsi yang berjamaah butuh kerja keras dalam penanganaannya, suatu sistem tentunya tidak mudah dan dalam hal ini tentunya tidak adil apabila hanya pada lini atas saja yang dipangkas. Tentang penanganan terhadap pelaku korupsi, tentunya uang hasil korupsi harus dikembalikan secara penuh dan proses hukum terus berjalan.